WUDHU (Pengertian, syarat, rukun, sunah, perkara yang membatalkan wudhu)

a. Pengertian Wudhu

       Wudhu secara bahasa artinya bercahaya atau mencahayakan diri. Sedangkan menurut istilah adalah mencuci dan mengusap anggota badan tertentu untuk menghilangkan hadats kecil[1] dengan niat.[2] Wudhu diwajibkan pada malam isra’ bersama sama diwajibkannya shalat. Wudhu merupakan cara bersuci yang tujuan utamanya untuk menghilangkan hadas kecil, seperti keluar angin dari dubur (kentut), buang air besar, buang air kecil, dan tidur nyenyak. Wudhu menjadi salah satu syarat sah untuk menunaikan ibadah seperti shalat. Tentang hal ini, Allah Swt., berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, serta sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (QS. Al-Maa’idah[5] : 6).
       Dalam sebuah hadits disebutkan “Bahwa Rasulullah Saw., pernah dibawakan air wudhu, kemudian berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, setelah itu membasuh kedua tangannya tiga kali. Kemudian, beliau kumur-kumur dan mengeluarkan air yang telah dimasukkan kedalam hidung sebanyak tiga kali. Lalu, mengusap kepalanya dan dua telinganya.” (HR. Abu Dawud)

b. Syarat-Syarat Wudhu

1)      Islam
2)      Mumayiz
3)      Tidak berhadas besar
4)      Dengan air yang suci dan menyucikan
5)      Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu.

 

c. Rukun Wudhu

         Menurut Al-Jaziri (2004:52-59), ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan rukun wudhu berdasarkan Qs. Al-Maidah ayat 6 di atas. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun wudhu ada 4 (empat), yaitu membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai sikut, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa rukun wudhu tidak sesingkat itu, mereka menyatakan bahwa rukun wudhu ada 7 (tujuh), yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai sikut, menyapu seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat (segera jangan sampai kering), dan menyela-nyela anggota wudhu seperti kuku dan rambut. Sementara itu, ulama Hanabilah tidak memasukan niat kedalam rukun, sehingga rukun wudhu menurut mereka ada 6 (enam), yaitu membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai sikut, menyapu seluruh kepala, membasuh kedua kaki, muwalat dan tertib. Adapun menurut Ulama Syafi’iyah, yang banyak dipegang oleh mayoritas orang Indonesia, berpendapat bahwa rukun wudhu ada 6 (enam), yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai sikut, menyapu seluruh kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.[3]

 

d. Sunah-Sunah Wudhu

  Sunah- sunah dalam melaksanakan wudhu meliputi hal-hal ini:
1)      Membaca basmalah ketika memulai berwudhu;
2)      Bersiwak;
3)      Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali;
4)      Berkumur-kumur dan memasukan ke dalam hidung;
5)      Tayamun, mendahulukan yang kanan dari yang kiri;
6)      Menyela-nyela anggota wudhu seperti jenggot dan kuku;
7)      Membasuh tiga kali;
8)      Muwalat, berturut-turut;
9)      Mengusap kedua telinga;
10)  Menggosok-gosok anggota wudhu ketika membasuhnya agar lebih bersih;
11)  Setelah selesai berwudhu kemudian menghadap kiblat dan berdoa.[4]

e. Perkara yang Membatalkan Wudhu

  Beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:
1)      Sesuatu yang keluar dari dubur atau kubul seperti air kencing, madzy, wadi, dan mani, atau kotoran lainnya.
2)      Tidur nyenyak hingga tidak sadar dan tidak tetap pada tempat duduknya
3)      Hilang akal, baik karna gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan minum obat-obatan, baik kadar obat tersebut sedikit maupun banyak.
4)      Menyentuh kemaluan tanpa alas.

f. Perkara yang Sering Dianggap Membatalkan Wudhu

1) Keluar darah tidak melalui dua jalan (dubur dan qubul)
       Keluar darah seprti karna luka mimisan dan berbekam ,demikian pula muntah, baik sedikit ataupun banyak adalah tidak membatalkan wudhu hal ini bukan berarti darah dan muntah boleh dibawa sholat, karena darah dan muntah termasuk benda najis yang tidak boleh di bawa ketika sholat. orng yang berwudhu (punya wudhu) kemudian berdarah atau muntah, teptap harus membersihkan pakaian atau anggota tubuh nya yang terkena darah atau muntah, namun ia tidak perlu mengulangi wudhunya.
2)      Memandikan mayat
     Memandikan mayat adalah tidak membatalkan wudhu.bagi orang yang memandikan mayat hanya dianjurkan untuk berwudhu. Hal ini bukan berarti membatalkan wudhunya.
3)      Bersentuhan dengan wanita
     Menyentuh wanita yang mahram maupun yang bukan tidaklah membatalkan wudhu berdasarkan hadits Aisyah r.a, dia berkata “Sesungguhnya Nabi Saw., pernah menciumnya sedangkan pada saat itu beliau sedang berpuasa. Nabi Saw., bersabda “Sesungguhnya ciuman ini tidaklah membatalkan wudhu dan tdak pula membatalkan puasa.”
       Meskipun pendapat ini banyak disangkal para ulama Syafi’iyah mereka tetap menganggap menyentuh istri tanpa pembatas atau penghalang adalah membatalkan wudhu.[5]




[1] Uu Suhendar, Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunat : Upaya Meraih Kekhusyuan dalam Shalat. Tasikmalaya : Al-Razi. 2014. h.12.
[2] Umay M. Djafar Shiddieq, Syari’ah Ibadah : Pengenalan Rukun Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jakarta : TauShia. 2012. hal 45
[3] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh : Metode Istinbath dan Istidlal, Cet. 3 Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2017. Hal.154
[4] Ibid. Hal. 156
[5] Ibid. Hal. 161

Hasbiyallah. 2017. Fiqh dan Ushul Fiqh: Metode Istinbath dan Istidlal. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Shiddieq, Umay M. Djafar. 2012. Syari'ah Ibadah: Pengamalan Rukun Islam berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunah. Jakarta: Taushia.
Suhendar, Uu. 2014. Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunat: Upaya Meraih Kekhusyuan dalam Shalat. Tasikmalaya: Al-Razi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT E-LKPD INTERAKTIF MENGGUNAKAN APLIKASI LIVEWORKSHEETS

MANDI (Pengertian, syarat, rukun, sunah, mandi yang disunahkan)

TAYAMMUM (Pengertian, Sebab-Sebab, Syarat, Rukun, Perkara yang membatalkannya)