MANDI (Pengertian, syarat, rukun, sunah, mandi yang disunahkan)

a. Pengertian Mandi

     Mandi adalah membersihkan seluruh tubuh dengan air untuk menghilangkan hadas besar atau sunah mandi untuk sholat jum’at bagi orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at. Orang yang berkewajiban mandi untuk menghilangkan hadas besar disebut orang yang junub. Lafadz junub berasal dari kata janbun yang berarti jauh dan yang dimaksud adalah jauh dari sholat dan jauh dari masjid (tidak boleh masuk masjid)[1].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَ أَنتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَ لَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Wahai orang-orang beriman janganlah kalian mendekati sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan. Dan janganlah pula dalam keadaan junub sampai kalian mandi kecuali hanya sekedar untuk melewati jalan....” (Q.S. an-Nisa’/4: 43)

وَ إِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Maka apabila kalian junub maka bersucilah.” [QS. Al-Ma’idah/ 5: 6].

b. Perkara yang Mewajibkan Mandi

       Hukum melaksanakan mandi menjadi wajib disebabkan adanya lima perkara yaitu sebagai berikut:
1)      Keluar mani dengan syahwat, baik dalam keadaan tidur (mimpi) atau dalam keadaan terjaga, baik laki-laki maupun perempuan yakni keluar mani karena rangsangan syahwat yang mencapai puncaknya (orgasme).
2)      Bertemunya dua khitan berdasarkan hadits Rasulullah Saw., “Apabila dua khitan bertemu, maka wajib mandi meskipun tidak mengeluarkan mani”. (HR. Ahmad)
3)      Berhenti dari haid atau nifas yakni apabila perempuan menstruasi, maka ketika berhentibnya wajib mandi, demikian juga kalau darah yang keluar dari vagina sesudah melahirkan yang disebut nifas, berhentinya wajib mandi.
4)      Mati, artinya kematian termasuk hadas besar namun yang wajib memandikan adalah orang yang masih hidup.
5)      Orang kafir yang masuk islam, karena ada hadits tatkala ada orang yang masuk islam, dizaman Rasulullah saw. beliau mnyuruh mandi, lalu orang itu mandi dan kemudian sholat, sabdanya “Sungguh telah bagus Islamnya saudaramu ini.” (HR. Ahmad)[2].

 

c. Fardu/Rukun Mandi

       Menurut Al-Jaziri (2004:100-102), para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan rukun mandi. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa fardu mandi ada 3 (tiga), yaitu
1)      Berkumur-kumur;
2)      Memasukkan air ke lubang hidung;
3)      Membasuh seluruh badan dengan air;
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa fardu mandi ada 5 (lima) yaitu :
1)      Niat;
2)      Meratakan badan (dzhahir) dengan air;
3)      Muwalat;
4)      Menggosok-gosok badan dengan air;
5)      Menyela-nyela anggota badan seperti rambut.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa fardu mandi ada dua yaitu :
1)      Niat;
2)      Mertakan seluruh anggita badan dengan air.
Ulama Hanabilah (Hambali) berpendapat bahwa fardu mandi cukup meratakan seluruh badan dengan air, termasuk berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam lubang hidung.[3]

d. Sunnah-Sunnah Mandi

      Seseorang yang mandi harus memerhatikan perkara-perkara yang dilakukan Rasulullah Saw. pada saat mandi. hal tersebut dihukumi sunah yaitu sebagai berikut;
1)      Membaca basmalah
2)      Mulai dengan mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali
3)      Membasuh kemaluan
4)      Berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu pada saat akan mengerjakan sholat. ia juga boleh menangguhkan membnasuh kedua kaki hingga selesai mandi, bila ia mandi ditempat tembaga dan sebagainya.
5)      Menuangkan keatas kepala sebanyak tiga kali, sambil menyela-nyela rambut agar air dapat membasahi ke akar-akarnya.
6)      Mengalirkan air keseluruh badan dengan memualai dari sebelah kanan lalu sebelah kiri, tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, dan jari-jari kaki seta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok.[4]

e. Mandi-Mandi yang Disunnahkan

1)   Mandi Jum’at, agar kaum muslimin dalam pertemuan untuk melakukan shalat berada dalam keadaan bersih dan bersuci.
2)   Mandi pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
3)   Seseorang yang memandikan mayat.
4)   Mandi ihram haji maupun umrah.
5)   Ketika hendak wukuf di Arafah saat menuanaikan ibadah haji.

f. Pendapat Ulama terhadap Hal yang Diharamkan bagi yang Berjunub

       Al-jaziri mengungkapkan perbedaan para ulama mazhab berkaitan dengan membaca al-Qur’an dan berdiam diri di masjid bagi orang yang berhadats besar. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa orang yang berjunub tidak boleh membaca Al-Qur’an kecuali dua syarat: pertama membaca sesuatu yang mudah; dan kedua membaca dalam dua situasi, yakni 1) dengan tujuan menjaga dari musuh dan 2) untuk menunjukkan bahwa syara’. Orang yang junub juga tidak dibolehkan masuk masjid, kecuali  dalam dua keadaan: pertama tidak ada air untuk mandi kecuali di masjid, tetapi diharuskan bertayammum sebelum masuk masjid; kedua, tidak ada tempat penampungan dari bahaya kecuali di masjid.
        Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang berjunub diharamkan membaca al-Qur’an, sedikit atau banyak, kecuali dalam keadaan: pertama , untuk mengawali setiap urusan dengan membaca basmalah; kedua, membaca ayat-ayat penek utuk berdo’a. Juga diharamkan bagi yang berjunub masuk masjid kecuali darura, seperti tidak ada air untuk mandi kecuali di masjid, tetapi diharuska bertayamum terlebih dahulu.
         Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa orang yang berjunub diharamkan membaca al-Qur’an sekalipun satu huruf, jika bermaksud untuk membaca. Tetapi jika beraksud untuk berdzikir, maka tidak diharamkan. Juga tidak dibolehkan diam di masjid kecuali hanya sekedar lewat, itupun jika dirasa aman untuk tidak mengotori masjid.
         Ulama Hanabilah berpendapat bahwa orang berjunub dibolehkan membaca al-Qur’an pada ayat-ayat pendek, tidak boleh dari itu. Boleh juga diam di masjid jika dirasa aman untuk tidak mengotori masjid.
          Pada intinya, pendapat para ulama mazhab di atas adalah, untuk menjaga kesuxian kitab suci dan tempat ibadah, sehingga orang yang berjunub tidak dibolehkan membaca al-Qur’an dan diam di masjid. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah sabda Rasulullah Saw.[5]



[1] Uu Suhendar, Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunat : Upaya Meraih Kekhusyuan dalam Shalat. Tasikmalaya : Al-Razi. 2014. hal. 16
[2] Umay M. Djafar Shiddieq, Syari’ah Ibadah : Pengenalan Rukun Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jakarta : TauShia. 2012. hal. 52-53
[3] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh : Metode Istinbath dan Istidlal, Cet. 3 Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2017. hal. 165
[4] Ibid. Hal. 166
[5] Ibid. Hal. 166-167



Hasbiyallah. 2017. Fiqh dan Ushul Fiqh: Metode Istinbath dan Istidlal. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Shiddieq, Umay M. Djafar. 2012. Syari'ah Ibadah: Pengamalan Rukun Islam berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunah. Jakarta: Taushia.
Suhendar, Uu. 2014. Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunat: Upaya Meraih Kekhusyuan dalam Shalat. Tasikmalaya: Al-Razi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT E-LKPD INTERAKTIF MENGGUNAKAN APLIKASI LIVEWORKSHEETS

TAYAMMUM (Pengertian, Sebab-Sebab, Syarat, Rukun, Perkara yang membatalkannya)