MANDI (Pengertian, syarat, rukun, sunah, mandi yang disunahkan)
a. Pengertian Mandi
Mandi adalah membersihkan seluruh tubuh
dengan air untuk menghilangkan hadas besar atau sunah mandi untuk sholat jum’at
bagi orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at. Orang yang
berkewajiban mandi untuk menghilangkan hadas besar disebut orang yang junub.
Lafadz junub berasal dari kata janbun yang berarti jauh dan yang
dimaksud adalah jauh dari sholat dan jauh dari masjid (tidak boleh masuk
masjid)[1].
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَ أَنتُمْ سُكَارَى حَتَّى
تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَ لَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّى
تَغْتَسِلُوا
“Wahai orang-orang beriman janganlah kalian
mendekati sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui
apa yang kalian ucapkan. Dan janganlah pula dalam keadaan junub sampai kalian
mandi kecuali hanya sekedar untuk melewati jalan....” (Q.S. an-Nisa’/4: 43)
وَ إِن كُنتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Maka apabila kalian
junub maka bersucilah.” [QS. Al-Ma’idah/ 5:
6].
b. Perkara yang Mewajibkan Mandi
Hukum melaksanakan mandi menjadi wajib
disebabkan adanya lima perkara yaitu sebagai berikut:
1)
Keluar mani dengan syahwat, baik dalam keadaan
tidur (mimpi) atau dalam keadaan terjaga, baik laki-laki maupun perempuan yakni
keluar mani karena rangsangan syahwat yang mencapai puncaknya (orgasme).
2)
Bertemunya dua khitan berdasarkan hadits
Rasulullah Saw., “Apabila dua khitan bertemu, maka wajib mandi meskipun tidak
mengeluarkan mani”. (HR. Ahmad)
3)
Berhenti dari haid atau nifas yakni apabila
perempuan menstruasi, maka ketika berhentibnya wajib mandi, demikian juga kalau
darah yang keluar dari vagina sesudah melahirkan yang disebut nifas,
berhentinya wajib mandi.
4)
Mati, artinya kematian termasuk hadas besar
namun yang wajib memandikan adalah orang yang masih hidup.
5)
Orang kafir yang masuk islam, karena ada hadits
tatkala ada orang yang masuk islam, dizaman Rasulullah saw. beliau mnyuruh
mandi, lalu orang itu mandi dan kemudian sholat, sabdanya “Sungguh telah bagus
Islamnya saudaramu ini.” (HR. Ahmad)[2].
c. Fardu/Rukun Mandi
Menurut Al-Jaziri (2004:100-102), para
ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan rukun mandi. Ulama Hanafiyah
berpendapat bahwa fardu mandi ada 3 (tiga), yaitu
1)
Berkumur-kumur;
2)
Memasukkan air ke lubang hidung;
3)
Membasuh seluruh badan dengan air;
Ulama Malikiyah
berpendapat bahwa fardu mandi ada 5 (lima) yaitu :
1)
Niat;
2)
Meratakan badan (dzhahir) dengan air;
3)
Muwalat;
4)
Menggosok-gosok badan dengan air;
5)
Menyela-nyela anggota badan seperti rambut.
Ulama Syafi’iyah
berpendapat bahwa fardu mandi ada dua yaitu :
1)
Niat;
2)
Mertakan seluruh anggita badan dengan air.
Ulama Hanabilah
(Hambali) berpendapat bahwa fardu mandi cukup meratakan seluruh badan
dengan air, termasuk berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam lubang hidung.[3]
d. Sunnah-Sunnah Mandi
Seseorang yang mandi harus memerhatikan
perkara-perkara yang dilakukan Rasulullah Saw. pada saat mandi. hal tersebut
dihukumi sunah yaitu sebagai berikut;
1)
Membaca basmalah
2)
Mulai dengan mencuci kedua tangan sebanyak tiga
kali
3)
Membasuh kemaluan
4)
Berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu
pada saat akan mengerjakan sholat. ia juga boleh menangguhkan membnasuh kedua
kaki hingga selesai mandi, bila ia mandi ditempat tembaga dan sebagainya.
5)
Menuangkan keatas kepala sebanyak tiga kali,
sambil menyela-nyela rambut agar air dapat membasahi ke akar-akarnya.
6)
Mengalirkan air keseluruh badan dengan memualai
dari sebelah kanan lalu sebelah kiri, tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian
dalam telinga, pusar, dan jari-jari kaki seta menggosok anggota tubuh yang
dapat digosok.[4]
e. Mandi-Mandi yang Disunnahkan
1)
Mandi Jum’at, agar kaum muslimin dalam
pertemuan untuk melakukan shalat berada dalam keadaan bersih dan bersuci.
2)
Mandi pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul
Adha).
3)
Seseorang yang memandikan mayat.
4)
Mandi ihram haji maupun umrah.
5)
Ketika hendak wukuf di Arafah saat menuanaikan
ibadah haji.
f. Pendapat Ulama terhadap Hal yang Diharamkan bagi yang Berjunub
Al-jaziri mengungkapkan perbedaan para
ulama mazhab berkaitan dengan membaca al-Qur’an dan berdiam diri di masjid bagi
orang yang berhadats besar. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa orang yang
berjunub tidak boleh membaca Al-Qur’an kecuali dua syarat: pertama membaca
sesuatu yang mudah; dan kedua membaca dalam dua situasi, yakni 1) dengan
tujuan menjaga dari musuh dan 2) untuk menunjukkan bahwa syara’. Orang yang
junub juga tidak dibolehkan masuk masjid, kecuali dalam dua keadaan: pertama tidak ada air
untuk mandi kecuali di masjid, tetapi diharuskan bertayammum sebelum masuk
masjid; kedua, tidak ada tempat penampungan dari bahaya kecuali di
masjid.
Ulama Hanafiyah berpendapat
bahwa orang yang berjunub diharamkan membaca al-Qur’an, sedikit atau banyak,
kecuali dalam keadaan: pertama , untuk mengawali setiap urusan dengan membaca
basmalah; kedua, membaca ayat-ayat penek utuk berdo’a. Juga diharamkan bagi
yang berjunub masuk masjid kecuali darura, seperti tidak ada air untuk mandi
kecuali di masjid, tetapi diharuska bertayamum terlebih dahulu.
Ulama Syafi’iyah berpendapat
bahwa orang yang berjunub diharamkan membaca al-Qur’an sekalipun satu huruf,
jika bermaksud untuk membaca. Tetapi jika beraksud untuk berdzikir, maka tidak
diharamkan. Juga tidak dibolehkan diam di masjid kecuali hanya sekedar lewat,
itupun jika dirasa aman untuk tidak mengotori masjid.
Ulama Hanabilah berpendapat
bahwa orang berjunub dibolehkan membaca al-Qur’an pada ayat-ayat pendek, tidak
boleh dari itu. Boleh juga diam di masjid jika dirasa aman untuk tidak
mengotori masjid.
Pada intinya, pendapat para ulama
mazhab di atas adalah, untuk menjaga kesuxian kitab suci dan tempat ibadah,
sehingga orang yang berjunub tidak dibolehkan membaca al-Qur’an dan diam di
masjid. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah sabda Rasulullah Saw.[5]
[1] Uu Suhendar, Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunat
: Upaya Meraih Kekhusyuan dalam Shalat. Tasikmalaya : Al-Razi. 2014. hal. 16
[2] Umay M. Djafar Shiddieq, Syari’ah Ibadah :
Pengenalan Rukun Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jakarta : TauShia.
2012. hal. 52-53
[3] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh : Metode
Istinbath dan Istidlal, Cet. 3 Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2017. hal. 165
[4] Ibid.
Hal. 166
[5] Ibid.
Hal. 166-167
Hasbiyallah. 2017. Fiqh dan Ushul Fiqh:
Metode Istinbath dan Istidlal. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Shiddieq, Umay M. Djafar. 2012. Syari'ah
Ibadah: Pengamalan Rukun Islam berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunah.
Jakarta: Taushia.
Suhendar, Uu. 2014. Panduan Lengkap Shalat
Wajib dan Sunat: Upaya Meraih Kekhusyuan dalam Shalat. Tasikmalaya:
Al-Razi.
Komentar