Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

TAYAMMUM (Pengertian, Sebab-Sebab, Syarat, Rukun, Perkara yang membatalkannya)

a. Pengertian Tayammum         Secara bahasa tayammum artinya sengaja melaksanakan sesuatu. Sedangkan menurut sengaja menyapukan sha’ied (tanah atau debu yang bersih) ke muka dan dua tangan dengan dengan niat mendapat kebolehan shalat atau ibadah lainnya, yang diisyaratkan thaharah.         Menurut pendapat empat mazhab yang diuraikan oleh Al-Jaziri (139) adalah: Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud al-sha’id al-thahur adalh debu yang memiliki ghibar  “ngebul”. Ulama Hanabilah bependapat bahwa yang dimaksud sha’id  adalah jenis debu yang suci. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sha’id adalah segala macam yang termasuk dari jenis bumi. Seperti pasir, batu, kerikil, dan lain sebagainya. Sementara ulama Malikiyah berpendapat bahwa al-shai’id adalah segala yang ada di atas bumi.         Dan tayammum memang disyariatkan sebagai ganti wudhu dan mandi pada keadaan-keadaan tertentu, seb...

MANDI (Pengertian, syarat, rukun, sunah, mandi yang disunahkan)

a. Pengertian Mandi      Mandi adalah membersihkan seluruh tubuh dengan air untuk menghilangkan hadas besar atau sunah mandi untuk sholat jum’at bagi orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at. Orang yang berkewajiban mandi untuk menghilangkan hadas besar disebut orang yang junub. Lafadz junub berasal dari kata janbun yang berarti jauh dan yang dimaksud adalah jauh dari sholat dan jauh dari masjid (tidak boleh masuk masjid) [1] . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَ أَنتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَ لَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Wahai orang-orang beriman janganlah kalian mendekati sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan. Dan janganlah pula dalam keadaan junub sampai kalian mandi kecuali hanya sekedar untuk melewati jalan....” (Q.S. an-Nisa’/4: 43) وَ إِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Maka apabila kalian junub maka be...

WUDHU (Pengertian, syarat, rukun, sunah, perkara yang membatalkan wudhu)

a. Pengertian Wudhu        Wudhu secara bahasa artinya bercahaya atau mencahayakan diri. Sedangkan menurut istilah adalah mencuci dan mengusap anggota badan tertentu untuk menghilangkan hadats kecil [1] dengan niat. [2] Wudhu diwajibkan pada malam isra’ bersama sama diwajibkannya shalat. Wudhu merupakan cara bersuci yang tujuan utamanya untuk menghilangkan hadas kecil, seperti keluar angin dari dubur (kentut), buang air besar, buang air kecil, dan tidur nyenyak. Wudhu menjadi salah satu syarat sah untuk menunaikan ibadah seperti shalat. Tentang hal ini, Allah Swt., berfirman dalam Al-Qur’an: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, serta sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai d...