TAYAMMUM (Pengertian, Sebab-Sebab, Syarat, Rukun, Perkara yang membatalkannya)
a. Pengertian Tayammum Secara bahasa tayammum artinya sengaja melaksanakan sesuatu. Sedangkan menurut sengaja menyapukan sha’ied (tanah atau debu yang bersih) ke muka dan dua tangan dengan dengan niat mendapat kebolehan shalat atau ibadah lainnya, yang diisyaratkan thaharah. Menurut pendapat empat mazhab yang diuraikan oleh Al-Jaziri (139) adalah: Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud al-sha’id al-thahur adalh debu yang memiliki ghibar “ngebul”. Ulama Hanabilah bependapat bahwa yang dimaksud sha’id adalah jenis debu yang suci. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sha’id adalah segala macam yang termasuk dari jenis bumi. Seperti pasir, batu, kerikil, dan lain sebagainya. Sementara ulama Malikiyah berpendapat bahwa al-shai’id adalah segala yang ada di atas bumi. Dan tayammum memang disyariatkan sebagai ganti wudhu dan mandi pada keadaan-keadaan tertentu, seb...