TAYAMMUM (Pengertian, Sebab-Sebab, Syarat, Rukun, Perkara yang membatalkannya)
a. Pengertian Tayammum
Secara bahasa tayammum artinya sengaja melaksanakan sesuatu. Sedangkan menurut sengaja menyapukan sha’ied (tanah atau debu yang bersih) ke muka dan dua tangan dengan dengan niat mendapat kebolehan shalat atau ibadah lainnya, yang diisyaratkan thaharah.
Menurut pendapat empat mazhab yang diuraikan oleh Al-Jaziri (139) adalah: Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud al-sha’id al-thahur adalh debu yang memiliki ghibar “ngebul”. Ulama Hanabilah bependapat bahwa yang dimaksud sha’id adalah jenis debu yang suci. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sha’id adalah segala macam yang termasuk dari jenis bumi. Seperti pasir, batu, kerikil, dan lain sebagainya. Sementara ulama Malikiyah berpendapat bahwa al-shai’id adalah segala yang ada di atas bumi.
Dan tayammum memang disyariatkan sebagai ganti wudhu dan mandi pada keadaan-keadaan tertentu, sebagaimana firman Allah Swt:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang diantara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayammum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut.” (QS. Al Maidah [5] : 6).
b. Sebab-Sebab Tayammum
Sebab-sebab disyariatkannya melaksanakan tayammum adalah sebagagi beriku:
Tidak menemukan air, atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci. Baik yang tidak berpergian maupun yang sedang berpergian.
Jika seseorang mempunyai luka atau ditimpa sakit, dan ia khawatir dengan memakai air itu penyakitnya jadi bertambah atau lama sembuhnya, baik itu berdasarkan pengalaman maupun nasihat dokter yang dipercaya.
Jika air sangat dingin disertai keyakinan yang kuat bahwa jika menggunakannya, maka ia akan memnimbulkan bahaya dan dengan syarat ia tidak dapat memanaskan air tersebut, meskipun dengan cara mengupahkan.
Apabila air yang tersedia hanya sedikit sekali dan diperlukan sekarang atau masa yang akan datang; untuk keperluan minum, memasak, mencuci pakaian dari najis.
c. Syarat Tayamum
Sudah masuk waktu sholat.
Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.
Dengan tanah yang suci dan berdebu.
Menghilangkan najis.
d. Fardu/Rukun Tayammum
Rukun atau fardu yang harus dipenuhi pada saat melaksanakan tayammum sebagai berikut:
Niat
Menggunakan debu yang suci
Menyapu seluruh wajah
Menyapu kedua tangan sampai sikut atau cukup sampai ke pergelangannya saja. Keduanya berdasarkan hadits yang shahih, tidak perlu dipertentangkan.
Tertib.
e. Perkara yang membatalkan Tayammum
Apa saja yang membatalkan wudhu.
Apa saja yang membatalkan mandi.
Hilangnya sebab yang membolehkan tayammum seperti, tayammum karena tidak ada air, tayammumnya menjadi batal. Jika ditemukannya air sesudah shalat, maka shalatnya tidak perlu diulangi lagi. Atau jika tayammumnya karena sakit, yang tidak boleh terkena air, maka tatkala ia sembuh dan air tidak membahayakan sakitnya lagi, maka tayammumnya menjadi batal.
Atau seandainya orang junub atau perempuan haid bertayammum dikarenakan salah satu sebab yang membolehkan tayammum itu, lalu ia mengerjakan shalat, maka ia tidak wajib mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya. Akan tetapi, ia wajib mandi setelah mendapatkan air.
Komentar